90 Persen Tambang Rakyat Belum Berizin, APWNU Soroti Rumitnya Regulasi

Img 20260107 Wa0019
Img 20260107 Wa0019

Jakarta – Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) menggelar diskusi bertajuk “Peluang dan Tantangan Pertambangan Rakyat dalam Perizinan di Pemerintahan Presiden Prabowo”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Desember 2025.

Ketua Panitia sekaligus Ketua APWNU menyampaikan bahwa diskusi ini membahas berbagai isu strategis, khususnya upaya mengatasi hambatan optimalisasi potensi pertambangan rakyat sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. Salah satu fokus utama adalah dorongan terhadap program formalisasi dan hilirisasi tambang rakyat sebagai strategi percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan agar pemerintah memahami potensi besar pertambangan rakyat sebagai kekuatan ekonomi penting. Selain itu, pemerintah juga perlu mengetahui berbagai hambatan dalam proses legalisasi dan hilirisasi tambang rakyat, serta menyusun rencana tindak lanjut yang konkret untuk memperbaiki regulasi dan implementasi perizinan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, K.H. Imam Subali menyoroti kondisi aktual pertambangan rakyat di Indonesia. Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 90 persen kegiatan pertambangan rakyat masih belum berizin akibat regulasi yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi. Padahal, terdapat lebih dari empat juta penambang rakyat yang membutuhkan pekerjaan legal, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, produk tambang rakyat seperti emas, perak, timah, batu bara, zirkon, dan batuan lainnya memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi nasional. Namun, potensi tersebut dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. “Tanpa adanya legalisasi tambang rakyat, kebocoran sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, akan terus terjadi,” katanya.

Pemerintah sendiri telah mengantisipasi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) melalui berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mengacu pada regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, praktik PETI dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Di sisi lain, sumber daya mineral bersifat tidak terbarukan (non-renewable resources) dan pengelolaannya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas hingga generasi mendatang.

“Kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, serta kemerosotan moral adalah dampak nyata dari PETI. Bagi pemerintah, kondisi ini juga menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari pajak dan pungutan, meningkatnya biaya pemulihan lingkungan, melemahnya otoritas negara, hingga menurunnya kepercayaan investor asing yang selama ini masih menjadi penopang sektor pertambangan nasional,” pungkasnya.

Pos terkait